“Politik Dan Strategi
Nasional”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka.
Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri.
Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun,
setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika
Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut.
Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang
lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan
pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan
mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala
hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari
negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang
menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok
timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang
terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk
sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut,
kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah
satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di
dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional
untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna
politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara
mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena
itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang
kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti
kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b.
Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses
pertimbangan
b.
menjamin
terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya
the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang
adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan
kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan
pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a.
Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih
baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan.
b.
Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c.
Memperhatikan dimensi
ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung
oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
C.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin
tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin kritis
dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D.
TUJUAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a.
Melindungi hak-hak
seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b.
Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c.
Melaksanakan sistem
pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d.
Menjaga keamanan untuk
menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan
setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c.
Meningkatkan perdamaian
internasional.
d.
Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri.
Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun
internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan
untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam
kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan
nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan
diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para
diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani
kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
E.
IMPLEMENTASI POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a.
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b.
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan
gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
d.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2.
Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d.
Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional,produktif dan efisien.
f.
Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi, informasi,
dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian
bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
c.
Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d.
Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara
timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4.
Agama
a.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai–nilai
kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan
a.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat
b.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaanolahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
c.
Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan
mandiri.
e.
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba
8.
Pembangunan Daerah
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa
c.
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan
bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang.
Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indo¬nesia. Selain itu
pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh
unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
0 komentar:
Posting Komentar