Pages

Subscribe:

Senin, 07 Mei 2012

Demokrasi

“DEMOKRASI”
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
 Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik yang di perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua Negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demikrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada Negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Para ahli hanya dapat memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria mengenai demokrasi, misalnya Robert A. Dahl (1998) yang memberikan 6 kriteria :
a)      Pejabat-pejabat yang dipilih oleh rakyat
b)      Pemilu yang bebas, adil dan berkesinambungan
c)      Kebebasan berekspresi
d)     Akses informasi yang terbuka luas
e)      Kebebasan berasosias
f)       Kewarganegaraan yang inklusif
Menurut Morlino (2004) Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi 3 kualitas :
1.      Kualitas hasil Pemerintahan yang memiliki legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
2.      Kualitas isi/substansi Warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan
3.      Kualitas prosedur

B.     BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

C.     DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, mengeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
 Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan sistem demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan demokrasi adalah sistem yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan sistem demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara sistem demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini.
Negara Indonesia yang meganut sistem pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapainya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan social politik di Indonesia. Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik 
2.      Peranan parlemen yang lemah
3.      Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.      Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.      Terbatasnya kebebasan pers
6.      Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.

Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.

Pelaksanaan demokrasi pada masa orde  baru Masa orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
 
Pemerintahan orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi. Pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun. Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk. Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa OrdeBaru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1.              Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.              Rekvutmen politik yang tertutup
3.              Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.              Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
           
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1.              Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.              Terjadinya krisis politik 
3.              Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri danTNI)
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk  mundur dari jabatannya. Dengan demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Baru dengan di umumkannya pengunduran diri Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
4.              Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang) Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.               Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.              Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
c.               Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d.   Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
.


0 komentar:

Posting Komentar