“Hak Asasi
Manusia”
BAB I
PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis;
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa;
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAM / HAK ASASI MANUSIA
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang
baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM berarti seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia Dunia :
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
a) Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat;
b) Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat;
c) Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan;
d) Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak
asasi politik / Political Right
a) Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan;
b) Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
c) Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya;
d) Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak
asasi hukum / Legal Equality Right
a) Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
b) Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS;
c) Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum.
4. Hak
asasi Ekonomi / Property Rigths
a) Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli;
b) Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak;
c) Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d) Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu;
e) Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a) Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan;
b) Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
a) Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan;
b) Hak
mendapatkan pengajaran;
c) Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Hak asasi manusia juga meliputi
berbagai bidang, sebagai berikut :
1) Hak
asasi pribadi (personal right), misalnya, hak kemerdekaan, hak menyatakan
pendapat, hak memeluk agama;
2) Hak
asasi politik (political right), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul;
3) Hak
asasi ekonomi (property right), misal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan
perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak;
4) Hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misal, mendapatkan
pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan,
hak berekspresi;
5) Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural right).
B. PELANGGARAN
HAM / HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan
genosida;
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,
dengan cara :
1. Membunuh
anggota kelompok;
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
8. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9. Penghilangan
orang secara paksa; atau
10. Kejahatan
apartheid.
B.1. Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh,
atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka
4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa
adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan
Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
B.2. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003;
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa;
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan;
4. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya;
5. Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang;
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama;
7. Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya;
8. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah.
B.3.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
1.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat
a) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak;
b) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas;
c) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia;
d) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
2.
HAM menurut konsep sosialis;
a) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat;
b) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada;
c) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia
dan Afrika:
a) Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya;
b) Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga;
c) Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
4.
HAM menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a) Hak
untuk hidup;
b) Kemerdekaan
dan keamanan badan;
c) Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hokum;
d) Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana;
e) Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara;
f) Hak
untuk mendapat hak milik atas benda;
g) Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan;
h) Hak
untuk bebas memeluk agama;
i)
Hak untuk mendapat pekerjaan;
j)
Hak untuk berdagang;
k) Hak
untuk mendapatkan pendidikan;
l)
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat;
m) Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
C. HAM
di INDONESIA
Landasan pemikiran ataupun pandangan
tentang HAM yang terdapat di Indonesia tidak berbeda dengan konsep HAM yang
dituangkan melalui“The Universal Declaration of Human Rights” (1948). Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan pokok yang membentuk konsep HAM
di Indonesia. Mengenai pelaksanaannya, telah diatur melalui UU No 39 Tahun 1999
Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Pengadilan HAM.
Untuk bisa dimasukkan ke dalam kurikulum nampaknya masih membutuhkan waktu guna
melakukan penyesuaian internal yang terdapat dalam kurikulum nasional.
Pelaksanaan HAM di Indonesia sendiri
sesungguhnya bisa dikatakan masih di atas kertas. Realisasi untuk menegakkan
HAM sesuai dengan ideologi dasar Pancasila ataupun seperti yang tercantum dalam
UUD 1945 masih pada taraf wacana publik. Di sini kami akan sedikit menyinggung
mengenai kesalahan penafsiran terhadap aliran sesat beberapa tahun belakangan
ini. apakah masih ingat dengan berita kasus aliran sesat dari kelompok yang dipimpin
oleh Lia Eden? Dengan alasan apapun, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki hak
untuk membubarkan organisasi keagamaan yang dibangun oleh Lia Eden, termasuk
memasukkannya ke dalam tindakan kriminal. Hal yang sama dilakukan oleh
pemerintah atas desakan kelompok yang mengaku perwakilan umat muslim terhadap
pengikut Ahmadiyah. Dalam hal ini, pemerintah dianggap telah berlaku tidak adil
dengan membiarkan pengikut Ahmadiyah menjadi korban kekerasan kelompok yang
tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
D. PERMASALAHAN
DAN PENEGAKAN HAM di INDONESIA
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan
perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional
yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan
antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional;
2. Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia;
3. Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen;
4. Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya;
5. Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi;
6. Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya;
7. Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM;
8. Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM;
9. Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan;
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Pada prinisipnya, setiap bangsa
memiliki sendiri konsep HAM yang sesungguhnya tidak berbeda dengan konsep HAM
yang didklarasikan pada tahun 1948. Seiring dengan berjalannya waktu, setiap
bangsa menciptakan sendiri konsep HAM dan pelaksanaannya ke dalam bentuk hukum
adat ataupun bentuk hukum tertulis (seperti perundang-undangan). Pelaksanaannya
sendiri tidaklah sama antara satu bangsa dan bangsa-bangsa yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar