Pages

Subscribe:

Jumat, 09 November 2012

Tugas Jurnalistik 3


Wartawan ANTV Dianiaya
 
Aksi demonstrasi sekelompok mahasiswa yang memblokir Jl M Yamin, Samarinda Ulu, kemarin, merugikan banyak pihak. Tidak hanya kerusakan fasilitas umum serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas, seorang wartawan ANTV bernama M Asri Sattar, juga terluka. Pipinya bengkak serta hidung mengeluarkan darah akibat dikeroyok beberapa orang tak dikenal. Peristiwa itu bermula saat Asri bersama sejumlah wartawan meliput aksi demonstrasi mahasiswa, yang bertepatan dengan sidang terhadap salah satu anggota polisi yang diduga menganiaya Madan, hingga tewas.
Saat bentrok dan melihat aparat polisi mengejar mahasiswa, Asri juga ikut mengejar untuk mengambil gambar. Bahkan ia juga ikut masuk hingga ke Samarinda Square yang menjadi lokasi persembunyian para mahasiswa yang sebelumnya melakukan pelemparan ke arah aparat. Saat itu, ia sempat melihat sekuriti mal ikut memukuli mahasiswa. Sempat mengambil beberapa gambar, ia lantas kembali dan bergabung dengan sejumlah wartawan lainnya. “Saat saya ceritakan kalau ada pemukulan oleh sekuriti mal ke teman-teman pers, tiba-tiba ada orang yang memukul saya dari arah belakang. Setelah itu ada yang pukul lagi di muka dan hidung saya sehingga berdarah,” ujar Asri.
Ia mengaku tak mengenal pasti orang-orang yang memukul tersebut. Namun jumlahnya sekitar tiga orang. Bahkan beberapa wartawan lain juga ikut didorong. Saat memperlihatkan identitas diri sebagai wartawan, aksi pemukulan itu tak lantas berhenti. “Dua orang yang lain saya tidak kenal. Tapi satu orang yang pertama kali memukul itu saya masih ingat mukanya. Rasanya dia itu anggota polisi tapi berpakaian preman,” tuturnya. Yang lebih membuatnya kesal, pemukulan itu dilakukan di hadapan aparat berpakaian seragam yang seharusnya mengayomi masyarakat, termasuk wartawan. “Tapi buktinya mereka hanya diam dan membiarkan pemukulan itu terjadi. Saya akan ke rumah sakit untuk visum. Setelah itu saya buat laporan resmi ke Polresta Samarinda. Kalau memang benar ada aparat yang memukul, saya minta ditindak tegas,” katanya. Saat kembali dikonfirmasi Sapos tadi malam, Asri mengaku masih sakit. Kepalanya pening. Perutnya juga mual-mual.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Prapto S melalui Kasat Samapta, Kompol M Tampubolon yang ditemui di lapangan kemarin mengaku siap diproses bila memang ada anggotanya yang terlibat dalam pemukulan tersebut. Karena itu, para wartawan diminta untuk mengumpulkan data. Khususnya terkait kebenaran dugaan oknum polisi yang ikut memukul. “Silakan teman-teman wartawan kumpulkan datanya dan diserahkan ke kami dengan membuat laporan resmi. Kalau memang benar, pasti akan kita proses,” tegasnya. (yes/ica)

Analisis Kasus :
Sungguh ironis apa yang terjadi pada korban pemukulan pada kasus di atas, tatkala ada seorang wartawan yang di pukuli saat meliput berita, ketika seorang wartawan itu malaksanakan profesinya sebagai pencari berita, tetapi malah di pukuli, dan terlebih ketika wartawan tersebut di pukul di hadapan aparat berpakaian seragam yang seharusnya mengayomi masyarakat, termasuk wartawan, malah terkesan melakukan tindak pembiaran, yang hanya diam dan membiarkan saat peristiwa pemukulan itu terjadi di hadapan mereka.
Padahal wartawan tersebut sudah mengikuti cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Seperti yang terdapat pada kode etik jurnalistik pada pasal 2 dalam penafsiran butir (a) menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Seperti yang tertera pada kasus di atas, wartawan yang bersangkutan sudah menujukan identitas dirinya sebagai wartawan akan tetapi pemukulan itu tidak berhenti juga.
Dalam kasus di atas, dapat di lihat dengan jelas bahwa terdapat tindak pelanggaran yang seharus di usut dengan tuntas oleh pihak yang berwenang, karena sudah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimana dalam pasal 8.

Pasal 8 :         
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
            Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, ketika ada wartawan yang sedang meliput berita seharusnya wartawan tersebut mendapat perlindungan hukum, karena dalam melaksanakan profesinya wartawan di bawah payung hukum yaitu uu no 40 tahun 1999 pasal 8, yang dimana seperti dalam pengertian dunia hukum. kebutuhan antara hak dan kewajibannya harus terpenuhi.
Ketika wartawan melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada uu no 40 tahun 1999 pada pasal 1:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Maka ketika melaksanakan profesinya seharusnya mendapat hak-hak yang harus terpenuhi juga, salah satunya pada pasal 8 uu no 40 tahun 1999.

0 komentar:

Posting Komentar