Menurut
saya dan beberapa referensi yang dibaca, Sistem pers yang ada di Indonesia
menganut sistem pancasila dimana telah diatur di dalam undang-undang pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan
pers), dan pasal 17 (tentang peranan masayarakat dalam kehidupan pers) UU no 40
tahun 1999. Didalam sistem tersebut terdapat hak dan kewajiban pers sebagai
pendukung komunikasi antara masyarakat. Hak seseorang juga sangat dihormati
sebagai privasinya yang tidak ingin diketahui dan pers berkewajiban untuk
merahasiakan dan apabila dilanggar ada hukum yang mengatur hal tersebut.
Didalam sistemnya ini, pers tidak
hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
lain. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers
berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, karenanya pers
dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat
pers itu hidup. Pers di negara dan di masyarakat tempat ia berada bersama
mempunyai fungsi yang universal. Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat
dilaksanakan bergantung pada falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu
beroperasi. Manajemen pers di Indonesia saling berhubungan dengan fungsinya
yang terbentuk saling mendukung. Dimana
terdapat 3 pilar yang saling mendukung diantaranya:
1.
Idealisme
Dalam pasal 6
UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan
sebagai:
a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi
manusia serta menghormati kebhinekaan;
c)
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat, akurat, dan benar;
d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
2.
Komersialisme
Pers harus
mempunyai kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan
keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. Agar
mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial.
Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999, pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers
harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan
efektivitas
3.
Profesionalisme
Profesianalisme
adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau
kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri berikut:
a) Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui
penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya;
b) Mendapat gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak
sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya;
c) Seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya
dipagari dengan dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika
terhadap kode etik profesi;
d) Secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu
organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya;
e) Memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa luar biasa
terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya;
f) Tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi
tersebut karena untuk menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau
keahlian tertentu
UU Pokok Pers No.40/1999 sebenarnya telah memberi
landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun dalam
praktiknya hingga kini kemerdekaan pers belum berlangsung secara substansial
karena masih lemahnya penghargaan insan pers terhadap profesinya. Banyak sekali terjadi pelanggaran etika dan
profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kemerdekaan
pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan di samping
menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers, juga
diakibatkan oleh masih rendahnya penghargaan insan pers terhadap kebebasannya.
Dalam menghadapi pers yang nakal, kita tidak bisa begitu saja berpendapat bahwa
ketidakpuasan terhadap pers dapat dilakukan melalui protes, klarifikasi maupun
koreksi terhadap penerbitan pers karena masyarakat dapat menggunakan haknya
untuk menggugat ke pengadilan.
1 komentar:
nasi goreng isi kuah
Posting Komentar