Wartawan ANTV Dianiaya
Aksi demonstrasi sekelompok
mahasiswa yang memblokir Jl M Yamin, Samarinda Ulu, kemarin, merugikan banyak
pihak. Tidak hanya kerusakan fasilitas umum serta mengganggu kelancaran arus
lalu lintas, seorang wartawan ANTV bernama M Asri Sattar, juga terluka. Pipinya
bengkak serta hidung mengeluarkan darah akibat dikeroyok beberapa orang tak
dikenal. Peristiwa itu bermula saat Asri bersama sejumlah wartawan meliput aksi
demonstrasi mahasiswa, yang bertepatan dengan sidang terhadap salah satu
anggota polisi yang diduga menganiaya Madan, hingga tewas.
Saat bentrok dan melihat aparat
polisi mengejar mahasiswa, Asri juga ikut mengejar untuk mengambil gambar.
Bahkan ia juga ikut masuk hingga ke Samarinda Square yang menjadi lokasi
persembunyian para mahasiswa yang sebelumnya melakukan pelemparan ke arah
aparat. Saat itu, ia sempat melihat sekuriti mal ikut memukuli mahasiswa.
Sempat mengambil beberapa gambar, ia lantas kembali dan bergabung dengan
sejumlah wartawan lainnya. “Saat saya ceritakan kalau ada pemukulan oleh
sekuriti mal ke teman-teman pers, tiba-tiba ada orang yang memukul saya dari
arah belakang. Setelah itu ada yang pukul lagi di muka dan hidung saya sehingga
berdarah,” ujar Asri.
Ia mengaku tak mengenal pasti
orang-orang yang memukul tersebut. Namun jumlahnya sekitar tiga orang. Bahkan
beberapa wartawan lain juga ikut didorong. Saat memperlihatkan identitas diri
sebagai wartawan, aksi pemukulan itu tak lantas berhenti. “Dua orang yang lain
saya tidak kenal. Tapi satu orang yang pertama kali memukul itu saya masih
ingat mukanya. Rasanya dia itu anggota polisi tapi berpakaian preman,”
tuturnya. Yang lebih membuatnya kesal, pemukulan itu dilakukan di hadapan
aparat berpakaian seragam yang seharusnya mengayomi masyarakat, termasuk
wartawan. “Tapi buktinya mereka hanya diam dan membiarkan pemukulan itu
terjadi. Saya akan ke rumah sakit untuk visum. Setelah itu saya buat laporan
resmi ke Polresta Samarinda. Kalau memang benar ada aparat yang memukul, saya
minta ditindak tegas,” katanya. Saat kembali dikonfirmasi Sapos tadi malam,
Asri mengaku masih sakit. Kepalanya pening. Perutnya juga mual-mual.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol
Arief Prapto S melalui Kasat Samapta, Kompol M Tampubolon yang ditemui di
lapangan kemarin mengaku siap diproses bila memang ada anggotanya yang terlibat
dalam pemukulan tersebut. Karena itu, para wartawan diminta untuk mengumpulkan
data. Khususnya terkait kebenaran dugaan oknum polisi yang ikut memukul. “Silakan
teman-teman wartawan kumpulkan datanya dan diserahkan ke kami dengan membuat
laporan resmi. Kalau memang benar, pasti akan kita proses,” tegasnya. (yes/ica)
Analisis Kasus :
Sungguh
ironis apa yang terjadi pada korban pemukulan pada kasus di atas, tatkala ada
seorang wartawan yang di pukuli saat meliput berita, ketika seorang wartawan
itu malaksanakan profesinya sebagai pencari berita, tetapi malah di pukuli, dan
terlebih ketika wartawan tersebut di pukul di hadapan aparat berpakaian seragam yang seharusnya
mengayomi masyarakat, termasuk wartawan, malah terkesan melakukan tindak
pembiaran, yang hanya diam dan membiarkan saat peristiwa pemukulan itu terjadi
di hadapan mereka.
Padahal wartawan tersebut sudah
mengikuti cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Seperti yang terdapat pada kode etik jurnalistik pada pasal 2
dalam penafsiran butir (a)
menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Seperti
yang tertera pada kasus di atas, wartawan yang bersangkutan sudah menujukan
identitas dirinya sebagai wartawan akan tetapi pemukulan itu tidak berhenti
juga.
Dalam
kasus di atas, dapat di lihat dengan jelas bahwa terdapat tindak pelanggaran
yang seharus di usut dengan tuntas oleh pihak yang berwenang, karena sudah
melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimana dalam pasal 8.
Pasal
8 :
“Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum"
adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan
demikian, ketika ada wartawan yang sedang meliput berita seharusnya wartawan
tersebut mendapat perlindungan hukum, karena dalam melaksanakan profesinya wartawan
di bawah payung hukum yaitu uu no 40 tahun 1999 pasal 8, yang dimana seperti
dalam pengertian dunia hukum. kebutuhan antara hak dan kewajibannya harus
terpenuhi.
Ketika wartawan melaksanakan
kewajibannya seperti yang tertera pada uu no 40 tahun 1999 pada pasal 1:
“Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Maka ketika
melaksanakan profesinya seharusnya mendapat hak-hak yang harus terpenuhi juga,
salah satunya pada pasal 8 uu no 40 tahun 1999.